Disclaimer

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


DISCLAIMER


https://lembarvektor.blogspot.com adalah weblog yang berisi konten vektor dengan software Coreldraw X6.


Isi konten terdiri dari logo, template dan ragam desain berformat vector yang didesain dengan menggunakan software Coreldraw. Maksud pemuatan konten-konten tersebut tidak lain adalah untuk memudahkan orang-orang yang berkecimpung dalam dunia desain maupun orang awam ketika membutuhkannya.


Tidak ada maksud lain untuk mengklaim hak karya cipta sebuah logo dari merk dagang yang sudah mendunia. Apalagi kami juga tidak memiliki hak apalagi menyalahgunakan logo-logo tersebut. Karena kami taat kepada UU yang tertera dibawah :


Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


Perbuatan yang Bukan Pelanggaran Hak Cipta :


Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan :


1. Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;

2. Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;

3. Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

4. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.


Kemudian terdapat pula perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :


1. Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;


2. Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada ciptaan tersebut, atau ketika terhadap ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan;


3. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau


4. Pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian potret presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, pahlawan nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.